BGS 07 April 2014

Dasar-dasar hukum alat telekomunikasi

Dasar-dasar hukum alat telekomunikasi yang telah saya rangkum adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor: 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggarakan Telekomunikasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor: 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
  • Keputusan Presiden RI Nomor; 462/M Tahun 1998 Tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.41 Tahun 1998 tentang Penyesuaian kata sebutan pada beberapa Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi yang mengatur substansi khusus di bidang Postel.
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 59/HUB.98 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
  • Keputusan Menteri Pariwisata .Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.102 /OT.001 /MPPT – 96 tentang Sertifikasi dan Penandaan alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  • Keputusan Menteri Parawisata Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM. 84 /OT.001 /MPPT – 97 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor, 34/ Dirjen 1995 tentang Ketentuan 
  • Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan alat dan perangkat Pos dan Telekomunikasi.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor : 006/Dirjen/1999 tentang Penetapan 
  • Persyaratan Teknis Alat/Perangkat Telekomunikasi Untuk Pesawat Telepon Analog.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor : 22/Dirjen/1996 tentang Ketentuan Instalasai Kabel Rumah / Gedung (IKR/G).
  • Standar Nasional Indonesia (SNI), 04 Rekayasa Elektroteknik, 046   Komponen dan Peralatan Telekomunikasi dan Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel ini. Silahkan berikan saran dan pertanyaan di kolom berikut ini.